biSot RantaSsa area
http://bisot.bloggaul.com
biSot RantaSsa area

back DOWNLOAD SHOUTBOX



DISCLAIMER


contact:

email : bisot @ jhtc.info


Jakarta
JHTC-REO


DONWNLOAD AREA

Firefox





Blogger
komunitas
JoinMyCommunity

site


Personal



AddThis



Komunitas-Blogger-NTT

Join-My-Community-at-MyBloglog!



biSoT di FRIENDSTER



biSoT di Multiply


Bisot Rantassa














Backlinks Cloud


khusus blogger BLOGGAUL yg ingin link ke blog bisot klik di sini

bloggerpeduli






hot


CSS Style by: KAPUK


Foto Album Gaul

 
 
 
 
PENGUMUMAN:
Promosikan buku-buku Anda di Google - gratis
 

Kompetisi Web/blog Kompas MuDA

Senin, 8 February 2010 @ 01:15 WIB - Komputer & Internet


Persyaratan:
* Web/blog pribadi pelajar SLTA - Mahasiswa (15 - 22 th)
* Web/blog institusi SLTA
* Web/blog yang ditujukan untuk komunitas anak muda
* Untuk perseorangan atau tim, boleh mengirimkan alamat web/blog lebih dari satu.
* Bisa menggunakan top level domain sendiri atau subdomain atau memanfaatkan fasilitas blog gratisan



*Di halaman web/blog, harus menyertakan kata kunci: Kompetisi Website Kompas MuDA - KFC, yang bisa terbaca secara mudah. Lokasi penempatan kata kunci itu bebas.
*Penilaian meliputi kualitas tulisan, desain, tingkat popularitas dan peringkat web/blog kamu di Google. Juri akan menggunakan mesin pencari Google.co.id untuk mengecek peringkat web kamu dengan kata kunci: Kompetisi Website Kompas MuDA - KFC.

*Mencantumkan tautan balik (backlink) ke www.mudaers.com (sebuah link ketika diklik mengarah ke www.mudaers.com)

*Boleh memanfaatkan web/blog lama yang sudah ada atau bisa membuat web/blog baru.

*Web/blog yang dilombakan minimal memuat satu halaman tulisan (minimal 3.000 karakter termasuk spasi) dengan tema: Bangga Indonesia.

*Tulisan orisinal, tidak boleh copy-paste karya orang lain.

*Kirimkan alamat web/blog kamu ke email lombaweb@mudaers.com. Di email itu, cantumkan nama kamu, tempat/tgl lahir, alamat, nama sekolah/kuliah, nomor telepon, dan scan (bisa juga difoto) KTP/SIM/kartu pelajar/kartu mahasiswa. Subyek email adalah berupa alamat web/blog kamu.

*Link web/blog diterima panitia paling lambat 17 Februari 2010.

Hadiah Kompetisi:
Pemenang I : Uang Tunai Rp 3.000.000 Plus Hadiah Menarik
Pemenang II: Uang Tunai Rp 2.000.000 Plus Hadiah Menarik
Pemenang III: Uang Tunai Rp 1.000.000 Plus Hadiah Menarik


untuk lomba lainnya KLIK DISINI


Disarankan: 0
  Komentar: 0 | Beri Komentar    Recommen | Print
Kembali Ke Atas

Efek samping NASI

Minggu, 7 February 2010 @ 11:51 WIB - Diari


Dari email teman:



Hasil research yang baru saja dilakukan membuktikan bahwa makan nasi
ternyata tidak baik bagi kita.

Buktinya :

1. NASI MENYEBABKAN KECANDUAN. Responden kami yang tidak makan nasi
selama sehari saja akan kelaparan dan merasa sangat ingin makan nasi lagi.

2. SETENGAH dari seluruh siswa Indonesia yang makan nasi nilainya ada di
bawah rata-rata kelas.

3. Suku-suku pada zaman batu yang tidak pernah makan nasi terbukti TIDAK
PERNAH mengidap tumor, Alzheimer, osteoporosis, ataupun Parkinson.

4. Dokter melarang bayi yang baru lahir untuk makan nasi. Hal ini
menjadi bukti bahwa nasi punya dampak BERBAHAYA yang sudah dibuktikan
oleh ilmu kedokteran.

5. Nasi yang kering biasa dimakan oleh ayam. Nah, sekarang anda perlu
curiga dari mana FLU BURUNG berasal.

6. Jumlah pemakan nasi di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan
dengan jumlah pemakan nasi di negara maju. Ini mungkin salah satu
penyebab KETERBELAKANGAN pada negara ini.

7. Di warung-warung, biasanya para buruh makan nasi dalam jumlah lebih
banyak daripada kaum eksekutif. Hal ini membuktikan bahwa makan nasi
MENURUNKAN kemampuan ekonomi seseorang.

9. Makan nasi dapat menyebabkan rasa haus alias MENYERAP air. Padahal
tubuh kita sebagian besar terdiri dari air.

10. Dalam kondisi tertentu, makan nasi MENINGKATKAN resiko kematian.
Misalnya makan nasi sambil jalan di tengah jalan tol.

11. Pengidap DIABETES lebih dianjurkan makan kentang daripada nasi.
Berarti nasi kurang baik bagi KESEHATAN.

12. Makan nasi menyebabkan keinginan mengkonsumsi sayur dan lauk.
Misalnya nasi bandeng (nasi + bandeng goreng), nasi kucing (nasi +
kucing goreng), dsb. Hal ini bisa menyebabkan OBESITAS.

14. Nasi DIMASAK dalam suhu lebih dari 100 derajat Celsius. Itu panas
yang cukup untuk MEMBUNUH orang.

15. Mudah kehilangan konsentrasi, sehingga tidak tahu point No.8, dan 13 tidak ada.

Hayoooo ! Anda pasti akan melihat ke atas lagi untuk membuktikan No. 8, dan
no. 13. Tidak ada.

Itulah refleks akibat kebanyakan makan NASI. Hue... he.... he.......

foto dari Blognya Arham.

postingan ini gak ada kaitannya ama Arham yak, tar di kira gw mendeskreditkan temen lage hehehe. Pas aja foto dan postingannya, ttg nasi, fotonya ada nasi segunung gitu huehehehe.

sorry yak ham


Disarankan: 0
  Komentar: 1 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print
Kembali Ke Atas

Sekilas UU Lantas baru nih

Selasa, 12 January 2010 @ 07:48 WIB - Diari




JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278



• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


Sumber: KOMPAS



Gambar dari Media Indonesia dan  Wartajiwa blog



Disarankan: 0
  Komentar: 1 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print
Kembali Ke Atas

S E L A N J U T N Y A »